PUBLIKASI JURNAL PSSN “Implementation of DKI Jakarta Provincial Regulation Number 4 of 2015 Concerning the Preservation of Betawi Culture (Case Study: Education Curriculum)”
Pusat Studi Sosiobudaya Nusantara mengadakan riset kembali di Setu Babakan.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta No 4 Tahun 2015tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dalam kurikulum pendidikanmasih belum adanya pendidikan bahasa Betawi. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat Betawi yang tidak peduli bahkan kurang dalam melestarikan bahasa Betawi. Beberapa solusi yang dihasilkan untuk menyelesaikan masalah tersebut yaituMenyusun rencana induk pelestarianbahasa dan sastra Betawi. Tujuan: melakukan tinjauan studi pustakayang menelaah implementasi Perda Provinsi DKI Jakarta No. 4 Tahun 2015. Metode: studi pustaka ini menggunakan metode narrative review dengan menganalisis berbagai jurnal dari database online Garudadan Google Scholaryang berkaitan denganPerda Provinsi DKI Jakarta No. 4 Tahun 2015. Kesimpulan: Kurangnya kesadaran pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat akan pentingnya meneliti dan mensosialisasikan perlindungan bahasa Betawi.
Kota utama Indonesia, Jakarta adalah rumah bagi berbagai kelompok etnis dan budaya. Nilainilai budaya daerah memainkan peran penting dalam sejumlah budaya nasional dan harus dilindungi undang-undang. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi, khususnya bahasa Betawi, belum memenuhi aspek budaya, sehingga belum ditambahkan dalam kurikulum pendidikan muatan lokal. Untuk mencegah kepunahan bahasa Betawi khususnya di Jakarta, pemerintah khususnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta saat ini sedang memikirkan bagaimana menerapkan peraturan daerah yang memungkinkan bahasa Betawi diajarkan di sekolah-sekolah (Mustofa et al., 2020).
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi Untuk Bahasa Betawi belum sepenuhnya mengimplementasikan seluruh aspek penerapan budaya bahasa dan sastra ke dalam kurikulum pendidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Menurut penulis, hal ini mengakibatkan penggunaan bahasa dan sastra Betawi sangat terbatas di tengah pesatnya urbanisasi, pertumbuhan penduduk, percampuran budaya, akulturasi budaya, percepatan pembangunan Jakarta, dan westernisasi masyarakat Jakarta khususnya masyarakat Betawi. Selain itu, bahasa Betawi tidak termasuk dalam kurikulum pendidikan konten. budaya lokal, yang menyebabkan banyak generasi muda tidak mengenal bahkan melupakan bahasa Betawi sebagai generasi budaya lokal (Febriansyah, 2022).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis tentang perlindungan bahasa Betawi oleh pemerintah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang perlindungan budaya Betawi, ditemukan bahwa pemerintah daerah DKI Jakarta sangat masih bekerja keras untuk melestarikan bahasa dan sastra. Betawi dalam tahap koordinasi dengan pemangku kepentingan dari masyarakat Betawi dan dinas terkait yang bertanggung jawab untuk melaksanakan atau menegakkan Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015. Memantau dan mengevaluasi pelestarian bahasa dan sastra Betawi dengan menambahkan berbagai tugas dan bekerja sama dengan berbagai elemen pemerintah DKI Jakarta, pemangku kepentingan, organisasi budaya dan masyarakat Jakarta secara keseluruhan. Berbagai inovasi baru juga dilakukan untuk mendukung pelestarian bahasa dan sastra Betawi guna memasukkan bahasa Betawi ke dalam kurikulum pendidikan muatan lokal.Kurangnya kesadaran pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat akan pentingnya meneliti dan mensosialisasikanperlindungan bahasa dan sastra Betawi, sehingga menimbulkan perbedaan pandangan tentang perlindungan bahasa dan sastra Betawi antara pejabat dinas dan masyarakat. Jakarta. Untuk itu perlu disikapi secara serius oleh pemerintah setempat untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan bahasa Betawi yang sampai saat ini belum masuk dalam kurikulum pendidikan padahal sangat diperlukan karena pemuda atau pelajar merupakan kunci untuk mencapai retensi di tingkat sekolah dasar. dan tingkat pendidikan menengah bahasa Betawi, pemuda menjadi pewaris generasi penerus, bangsa dan budaya agar dapat bertahan hidup.RekomendasiMelalui penelitian ini diharapkan pembelajaran bahasa Betawi dapat diterapkan di setiap sekolah, baik di sekolah dasar maupun menengah. Menyusun rencana induk pelestarian bahasa dan sastra Betawi yang memuat rencana aksi khusus jangka pendek, menengah, dan panjang serta rencana strategis dalam rangka pelestarian bahasa dan sastra Betawi. Meningkatkan pelaksanaan perlindungan bahasa dan sastra Betawi yang meliputi unsur Pasal 9 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Budaya Betawi Pendidikan, Pelestarian, Pengembangan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pembinaan, Pemantauan dan evaluasi melalui aparat atau aparat penegak hukum Perlindungan sekaligus terhadap bahasa dan sastra Betawi. Dan diharapkan pemerintah daerah tetap memperhatikan budaya Betawi, khususnya bahasa Betawi, untuk melestarikannya dan mencegah ancaman kepunahan.
Jurnal ini dapat diakses melalui https://journal.formosapublisher.org/index.php/fjsr/article/view/3518/3141