PROFIL PSSN

Pusat Studi Sosiobudaya Nusantara, disingkat PSSN, merupakan salah satu lembaga unggulan yang ada di Universitas Nasional yang berorientasi pada pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. PSSN didirikan sebagai bentuk tanggung jawab moril dan meteril akademik berwujud kontribusi ilmu dan pengetahuan terhadap peradaban bangsa, negara, dan dunia.

Landasan yuridis yang menjadi pertimbangan pendirian PSSN dan pengarahan visi dan misi Lembaga ini adalah:

Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen (4) sebagai landasan filosofis dan yuridis tertinggi mengamatkan bahwa:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Pasal 28C Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan filosofis dan yuridis tertinggi mengamatkan bahwa:

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Pasal 28I Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan filosofis dan yuridis tertinggi mengamahkan bahwa:

”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban”.

Sedangkan pada Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen (4) sebagai landasan yuridis mengamanatkan bahwa:

  1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.